Kasus TBC Tertinggi Kedua Sedunia, PPTI Lampung Diminta Gercep
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (BPP PPTI) Raisis Arifin Panigoro melantik Riana Sari Arinal sebagai ketua Kehormatan PPTI Wilayah Lampung masa bakti 2022-2027 di Ballroom Hotel Emersia, Sabtu (18/3/2023).
Raisis mengapresiasi komitmen Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menanggulangi kasus TBC dengan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkuliosis di Lampung.
"Saya berharap agar pemerintah kabupaten/kota dapat mengikuti langkah percepatan guna mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030," ujarnya.
Berdasarkan data Global TB Report tahun 2022, kasus TBC di Indonesia tertinggi kedua di dunia. Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Bersama Menuju Eliminasi TBC tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkuliosis.
"Saya yakin dan percaya bahwa kepengurusan PPTI di tingkat wilayah, cabang maupun anak cabang akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kerja sama dan kemitraan dengan pemerintah daerah maupun stakeholder," kata Raisis.
Ditambahkannya, TBC merupakan salah satu dari empat penyebab teratas kematian di Indonesia. Bahkan baru dua pertiga yang ditemukan dan diobati.
Sementara sisanya belum diobati dan berisiko menjadi sumber penularan bagi orang di sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Kehormatan PPTI Lampung Riana Sari Arinal mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan.
"Semoga kami dapat mengemban amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan," ucapnya.
Riana berpesan pengurus PPTI cabang dan wilayah untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini untuk menggalang dukungan dan komitmen, termasuk dunia usaha dan perguruan tinggi.
Kasus TBC di Indonesia Tertinggi Kedua Sedunia
PPTI Lampung Diminta Gercep
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
