Gubernur Arinal Serahkan SK Penetapan BLUD SMK

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandarlampung

15 Februari 2024 14:56 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan kepada 16 Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) di Lampung yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK.

Arinal menyerahkan SK ini ditengah meresmikan Masjid Ar-Rahman dan Ruang Praktik Siswa (RPS) Kuliner, SMK Negeri 4 Bandar Lampung, Kamis 15 Februari 2024.

Sekolah yang sudah ditetapkan sebagai BLUD SMK ini diantaranya SMKN Tanjung Sari, SMKN 3 Metro, SMKN 7 Bandar Lampung.

Kemudian SMKN 3 Kota Bumi, SMKN 1 Gedong Tataan, SMKN 1 Kota Bumi dan SMKN 1 Liwa.

Selanjutnya ialah SMKN 1 Menggala, SMKN 2 Bandar Lampung, SMKN 2 Metro, SMKN 3 Bandar Lampung, SMKN 4 Bandar Lampung, SMKN 5 Bandar Lampung dan SMKN 6 Bandar Lampung.

Kemudian juga SMK yang ditetapkan sebagai BLUD SMK lainnya adalah SMKN 8 Bandar Lampung dan SMKN Padang Cermin.

Dalam arahannya, Gubernur Arinal mengungkapkan bahwa keahlian SMK harus disesuaikan dengan kebutuhan industri.

Sehingga kurikulum yang disusun juga berbasis kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri, standar nasional atau standar khusus. 

Pemprov Lampung juga, kata Arinal sangat memberikan perhatian kepada SMK. Tidak hanya pengembangan sarana dan prasarana, tetapi melahirkan SDM yang unggul dan berdaya saing tinggi, melalui BLUD SMK.

"Dengan adanya BLUD SMK ini, saya harapkan mampu mengimplementasikan keselarasan model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa), melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

SMK BLUD

BLUD SMK

gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Pemprov Lampung

kadis pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung

sulpakar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya