Ditutup, Begini Nasib Dosen dan Mahasiswa Universitas Megou Pak Tulang Bawang

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

29 Februari 2024 13:28 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Universitas Megou Pak Tulang Bawang. Foto: UMPTB
Rilis ID
Universitas Megou Pak Tulang Bawang. Foto: UMPTB

Atas konsekuensi ini, pihak yayasan wajib melaporkan kepada menteri melalui LLDikti Wilayah II.

"Untuk memastikan soal KIP, tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang," ujar Kepala LLDikti Wilayah II Prof Iskhaq Iskandar di laman LLDikti yang dikutip Kamis (29/2/2024). 

SK Pencabutan Izin Pendirian UMPTB diberikan oleh LLDikti ke pihak yayasan di Ruang Sidang B Kantor LLDikti Wilayah II pukul 14.00 WIB, 22 Februari 2024.

SK disampaikan Kepala LLDikti Wilayah II Prof Iskhaq Iskandar kepada Perwakilan Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.

Iskhaq menyampaikan tanggung jawab atas semua konsekuensi yang timbul akibat pencabutan izin berada di tangan Yayasan Megou Pak. 

Sekadar diketahui, UMPTB berdiri sejak 30 Oktober 2006 dengan 12 prodi untuk jenjang sarjana (S1). 

Masing-masing pendidikan ekonomi, ilmu hukum, manajemen, teknik informatika, dan agroteknologi. 

Lalu, pendidikan sejarah, teknik industri, akuntansi, teknik sipil, hubungan internasional, teknik elektro, dan teknik mesin. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Universitas Megou Pak

Tulang Bawang

Kemendikbudristek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya