Ditutup, Begini Nasib Dosen dan Mahasiswa Universitas Megou Pak Tulang Bawang

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

29 Februari 2024 13:28 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Universitas Megou Pak Tulang Bawang. Foto: UMPTB
Rilis ID
Universitas Megou Pak Tulang Bawang. Foto: UMPTB

RILISID, Bandar Lampung — Izin operasional Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) resmi dicabut pada 1 Februari 2024.

Pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang ini tentu membawa konsekuensi kepada dosen dan mahasiswanya. 

Dalam SK Kemendikbudristek Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024, dijelaskan konsekuensi pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang. 

Pertama, pihak Yayasan Megou (Megow) Pak Tulang Bawang diminta membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di UMPTB.

Kedua, mahasiswa yang ada saat ini harus dipindah oleh pihak yayasan ke Perguruan Tinggi (PT) lain sesuai program studi (prodi)-nya masing-masing. 

Persoalan ke PT mana mahasiswa dipindahkan, ditentukan berdasar kesepakatan antara pihak yayasan dan mahasiswa yang bersangkutan.

Ketiga, UMPTB harus menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik terhitung sejak SK Kemendikbudristek ini diterbitkan.

Keempat, pihak Yayasan Megou Pak juga diminta membuat pengumuman soal pencabutan izin ini di media massa nasional dan lokal. 

Kelima, pihak UMPTB dilarang menerima mahasiswa baru sejak Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek dikeluarkan. 

Keenam, pihak yayasan diminta secepatnya menyampaikan ke LLDikti Wilayah II soal kelengkapan berkas Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Universitas Megou Pak

Tulang Bawang

Kemendikbudristek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya