Disomasi Mahasiswa, UTI Minta Waktu Sepekan untuk Menjawab
Dora Afrohah
Bandarlampung
"LBH akan terus mengawal kasus ini. Bila perlu kami minta Dikti dan Kementerian untuk mengevaluasi UTI dalam proses dugaan pelanggaran yang tidak prosedural,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
M Iqbal Surya Putra, menjelaskan pada 2018 mereka meminta sekretariat kepada kampus untuk kegiatan Himpunan Mahasiswa Tehnik Sipil. Namun pihak kampus tidak menanggapi.
Kemudian, ia dan teman-temannya mendapat bantuan dari pihak kantin untuk menggunakan lahan di sana sebagai sekretariat.
”Kami tahunya lahan milik pengelola kantin karena mereka punya akta tanah,” terangnya.
Pada 17/2/2021), mereka mendapat surat DO dan skorsing yang diberitahukan via WhatsApp oleh kepala program studi dan dekan.
"Sebelum itu, kami belum pernah dipanggil terkait masalah kami bertempat di sana. Setelah bayar SPP semester genap 2021, sekitar dua minggu kemudian, surat sanksi kami terima,” paparnya.
Agung menambahkan dirinya merasa kecewa terkait penjatuhan sanksi tanpa lebih dulu ada surat peringatan ini.
"Saya baru jujur ke orang tua setelah sembilan hari dapat SK itu. Saya takut untuk menceritakan kalau saya di-DO. Karena orang tua tahunya 1 tahun lagi saya lulus," keluh Agung.
Sementara itu, Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tehnik dan Ilmu Komputer, Auliya Rahman Isnain, sebelumnya membenarkan UTI menjatuhkan sanksi tegas.
Mereka menganggap para mahasiswa itu telah merusak citra kampus. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) mereka pun tidak memenuhi standar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
