Disomasi Mahasiswa, UTI Minta Waktu Sepekan untuk Menjawab

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

19 April 2021 22:52 WIB
Pendidikan | Rilis ID
LBH Bandarlampung saat melakukan konferensi pers terkait sembilan mahasiswa yang di-DO dan skorsing oleh UTI. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dora Afrohah
Rilis ID
LBH Bandarlampung saat melakukan konferensi pers terkait sembilan mahasiswa yang di-DO dan skorsing oleh UTI. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dora Afrohah

RILISID, Bandarlampung — Enam dari sembilan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang terkena sanksi drop out (DO) dan skorsing melakukan perlawanan.

Mahasiswa yang seluruhnya dari jurusan Teknik Sipil ini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung sebagai kuasa hukum.

Mereka adalah Ulil Absor Abdalla dan Agung Fernando Habeahan, angkatan 2017 yang terkena sanksi DO.

Lalu, M Iqbal Surya Putra dan Ahmad Mu'fatus Sifa'i, angkatan 2017 yang dijatuhi skorsing dua Semester.

Berikutnya, Handri Kusuma dan Abdullah Azzam, angkatan 2018 yang juga kena skorsing dua semester.

Para mahasiswa ini sebenarnya sudah sejak 26 Maret 2021 mengadu ke LBH Bandarlampung.

Mereka merasa keberatan dengan isi Surat Keputusan (SK) dari UTI yang dianggap tidak sesuai dan merugikan pihak mahasiswa.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Kodri Ubaidillah, menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat somasi dan permintaan klarifikasi dari UTI pada Jumat (16/4/2021).

UTI meminta waktu satu minggu untuk menjawab secara tertulis.

LBH Bandarlampung juga meminta UTI mencabut SK DO dan skorsing terhadap sembilan mahasiswa.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya