Diskusi, KAHMI Lampung Dapat Hibah Tanah 9 Ribu Meter Persegi
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam dan Forum Alumni HMI-Wati (KAHMI dan FORHATI) Provinsi Lampung menggelar diskusi rutin di Kantor KAHMI Lampung, Rabu (29/03/2023).
Diskusi kali ini bertemakan 'Wakaf' dengan Guru Besar IAIN Metro Prof Suhairi sebagai Narasumber.
Hadir dalam diskusi tersebut Koordinator Presidium KAHMI Lampung Abi Hasan Mu'an; anggota DPD RI sekaligus anggota Presidium KAHMI Lampung Ahmad Bastian; Sekretaris MW KAHMI Lampung, Ganjar Jationo; serta alumni HMI lainnya.
Suhairi menjelaskan bahwa dalam fatwa MUI wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
"Secara hukum fikih wakaf uang dibolehkan. Berdasarkan sejarah Islam, wakaf telah memiliki peran yang sangat penting dalam langkah meningkatkan kesejahteraan sosial umat Islam," katanya.
Dengan adanya fatwa MUI tentang wakaf uang, tentu menjadi peluang bagi organisasi Islam seperti KAHMI dan FORHATI Lampung untuk bisa mengorganisasi segala potensi dan kekuatan alumni HMI di Lampung.
"Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dengan membuat suatu yayasan wakaf yang berfokus terhadap pembangunan umat," ujarnya.
Ahmad Bastian mengapresiasi gagasan Suhairi bahwa KAHMI harus mengambil peran dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Lampung.
Yaitu, dengan segera melakukan aksi dalam bentuk kerja-kerja nyata dan sesuai dengan program kerja MW KAHMI dan FORHATI Lampung.
"Jika kita melihat potensi alumni HMI di Lampung yang hampir ada di segala bidang, secara teori apa yang telah disampaikan tentu bisa kita kerjakan secara bersama," ungkapnya.
KAHMI Lampung
Diskusi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
