dr. Jihan Nurlela
Kalbi Rikardo
Lampung
RILISID, Lampung — Anggota DPD RI Dapil Lampung dr. Jihan Nurlela menyayangkan dugaan pungutan uang sekolah di luar ketentuan selama masa pandemi untuk tingkat SMA dan SMK.
Apalagi di masa pandemi ini, menurut Jihan, masyarakat tengah mengalami dampak ekonomi yang sulit. Jika ditambah pungutan liar, maka sama saja mengkebiri hak pendidikan masyarakat.
“Pungutan uang sekolah untuk tingkat SMA/SMK, mencederai hak pendidikan masyarakat yang merupakan hak setiap warga negara, yang diatur dalam pasal 31 UUD 1945. Pungutan dengan dalih sumbangan, juga tentu tidak selaras dengan visi Lampung Berjaya. Apalagi ini dilakukan di masa pandemi,” katanya, Jumat (12/3/2021).
Menurut Senator cantik yang membidangi Komite III, salah satunya di bidang pendidikan ini, sangat disayangkan masih ada keluhan masyarakat terkait pungutan berkedok sumbangan di sekolah setingkat SMA/SMK.
“Masa pandemi Covid 19 ini, pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap dunia pendidikan dengan berbagai program bantuan, misalnya kuota untuk belajar, sangat disayangkan jika di Lampung justru ada pungutan uang sekolah,” ujarnya.
Pungutan dan sumbangan, tambah Jihan, jelas berbeda. Meski sudah disepakati oleh komite sekolah. (*)
Artikel Lengkapnya Baca: Sesalkan Pungutan Sekolah di Masa Pandemi, Jihan: Mengkebiri Hak Pendidikan Masyarakat
Download Gambar Klik Disini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
