Nanang Ermanto

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Lampung Selatan

28 Desember 2020 16:34 WIB
Quotes | Rilis ID
Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Grafis: Rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Grafis: Rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Bupati Lamsel Nanang Ermanto menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada tiga orang PNS.

Dalam arahannya, Nanang mengatakan, pengambilan sumpah janji tersebut pada hakikatnya merupakan kesanggupan PNS terhadap negara dan juga Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah.

Untuk itu, ia meminta kepada PNS yang telah diangkat dapat menghayati sumpah janji yang telah diucapkan serta mampu menunjukkan komitmen dan tanggungjawab moral sebagai abdi negara, pengayom, dan pelayan masyarakat.

’Saudara-saudara sudah terikat dengan sumpah janji yang baru diucapkan. Hayati isi sumpah janji dalam setiap menjalankan tugas sebagai PNS. Karena saudara dituntut tanggungjawabnya untuk dapat menjaga kerahasiaan sebagai abdi negara,” ujarnya.

Baca: Serahkan SK CPNS, Bupati Lamsel: Jangan Gadaikan untuk Beli Mobil!

Nanang juga berharap agar PNS dapat berprilaku jujur. Sikap ini sejalan dengan posisi atau kedudukan PNS sebagai abdi negara dan masyarakat.

”Tolong laporkan ke saya jika ada oknum yang meminta-minta untuk mengurus SK ini. Saya tidak mau mendengar ada yang bermain, apalagi sampai ada isu-isu yang beredar di media sosial,” ucapnya.

Nanang juga meminta agar SK PNS yang telah diterima tidak digadaikan untuk hal yang kurang bermanfaat. Apalagi kalau hanya untuk keperluan membeli kendaraan.

’Pastinya setelah mendapat SK ini sudah ada harapan. Tapi jangan gadaikan SK hanya untuk membeli mobil. Kecuali membeli rumah, tidak masalah,” pesan Nanang.

Nanang mengingatkan kepada PNS yang telah diangkat untuk bisa mensyukuri atas capaian yang telah diraih. Karena profesi ini banyak yang meminatinya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya