Fauzan Sibron
Kalbi Rikardo
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menyebut kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) rencananya mulai berjalan pada April 2021 nanti.
Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan reses di Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, Senin (22/2/2021).
”Pemprov dan DPRD sudah sepakat memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, pelaksanaannya di bulan April,” kata Fauzan, yang dikutip Rilislampung melalui akun resmi Instagram miliknya. Baca: Wakil Ketua DPRD Lampung: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai April
Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung ini menyampaikan informasi tersebut lantaran sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan untuk membayar PKB. (*)
Download gambar klik disini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
