Fauzan Sibron

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Bandarlampung

25 Februari 2021 09:49 WIB
Quotes | Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron. Grafis: Rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron. Grafis: Rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menyebut kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) rencananya mulai berjalan pada April 2021 nanti.

Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan reses di Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, Senin (22/2/2021).

”Pemprov dan DPRD sudah sepakat memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, pelaksanaannya di bulan April,” kata Fauzan, yang dikutip Rilislampung melalui akun resmi Instagram miliknya. Baca: Wakil Ketua DPRD Lampung: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai April

Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung ini menyampaikan informasi tersebut lantaran sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan untuk membayar PKB. (*)

Download gambar klik disini.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya