Tolak Saksi, PH Beber Kejanggalan Korupsi RSUD Pringsewu

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

TV Bandarlampung

6 Februari 2021 11:36 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, TV Bandarlampung — Penasehat hukum (PH) Heriyanto Serumpun menilai banyak kejanggalan dalam kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Baca: Usai Sidang, Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu Serahkan Rp50 Juta

Pertama, terdakwa Samsurizal yang menjadi kliennya, ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh atasannya. Padahal, dia belum memiliki sertifikat dan tidak pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa.

”Sebenarnya, dia sudah menolak. Namun takut karena yang meminta atasannya langsung,” papar Heriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (5/2/2021).

Karenanya, jika kemudian tim ahli bangunan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan ada permasalahan pada mutu dan kualitas gedung, itu bukan kesalahan kliennya.

Baca: Tolak Saksi, PH Beber Kejanggalan Korupsi RSUD Pringsewu

”Sebab, menjadi tugas pengawas internal dan eksternal. Bukankah dalam persidangan pun PPK mengaku tidak tahu sama sekali tentang konstruksi,” tandasnya.

Kedua, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni M Nurdin tidak tercantum namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

”Nurdin itu rekanan. Direktur PT Pademangan. Tidak ada BAP-nya. Yang ada hanya formulir. Jadi saya tidak perlu mendengar kesaksiannya,” ungkapnya.

Ketiga, 18 saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan kesalahan terdakwa bahwa Samsurizal melakukan korupsi.

PH kemudian menjelaskan alur pencairan dana dari rekanan, PT Pademangan. Menurut dia, soal itu bukan tugas PPK. Melainkan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke direktur RSUD, bendahara, lalu ke rekanan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya