Tolak Saksi, PH Beber Kejanggalan Korupsi RSUD Pringsewu
Dwi Des Saputra
TV Bandarlampung
Diketahui, pembangunan gedung senilai Rp3,9 miliar ini dimenangkan PT Pademangan. Audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.
Bamun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terjadinya kelebihan bayar kepada PT Pademangan sejumlah Rp717 juta. (*)
Lihat Juga Video Lainnya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
