Tolak Saksi, PH Beber Kejanggalan Korupsi RSUD Pringsewu

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

TV Bandarlampung

6 Februari 2021 11:36 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

Diketahui, pembangunan gedung senilai Rp3,9 miliar ini dimenangkan PT Pademangan. Audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.

Bamun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terjadinya kelebihan bayar kepada PT Pademangan sejumlah Rp717 juta. (*)

Lihat Juga Video Lainnya

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya