Pasca Pemilu 2024, KPU Lamsel Bahas Dua Agenda Penting
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Menyikapi dinamika penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 lalu, KPU Lampung Selatan (Lamsel) menggelar FGD di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Dalam acara tersebut, dua agenda penting dibahas bersama yakni penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan syarat pencalonan dengan melibatkan stakeholder.
Ketua KPU Lamsel Rival Arian mengatakan, dua agenda tersebut dianggap penting untuk dibahas dari jauh sebelum dimulainya tahapan Pemilu.
Beberapa saran dan masukan diharapkan dapat mempermudah verifikasi pada tahapan pencalonan dan regulasi yang mengatur setelah penetapan sebelum pelantikan.
Menurut KPU, dalam penetapan dapil tidak hanya menetapkan tujuh prinsip penataan dapil, melainkan penataan suara di masing-masing wilayah juga harus diakomodir untuk menghindari adanya ketimpangan jumlah kursi di setiap dapilnya
"Kita ketahui bersama, penyusunan dapil dan mekanisme pencalonan merupakan aspek yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu," kata Ketua KPU.
Rival menambahkan, dapil merupakan fondasi yang menentukan representasi politik, sementara pencalonan sebagai pintu masuk bagi hadirnya wakil rakyat yang berkualitas di parlemen.
Melalui forum FGD ini, Rival mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, kritik, serta saran konstruktif, sehingga, keputusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, mampu mencerminkan prinsip keadilan, proporsionalitas, keterwakilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
"Ini dapat menjadi ruang partisipatif yang sehat, menghasilkan kesepahaman bersama serta mendorong hadirnya calon-calon pemimpin daerah maupun wakil rakyat yang berintegritas," imbuh Rival. (*)
KPU Lamsel
FGD
dua agenda
pasca pemilu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
