DPP Desa Bersatu dan APKASI Minta BULD DPD RI Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Turunan UU Desa

Fi fita

Fi fita

Jakarta

23 Januari 2025 12:32 WIB
Politika | Rilis ID
BULD DPD RI gelar RDPU dengan menghadirkan narasumber. Foto istimewa
Rilis ID
BULD DPD RI gelar RDPU dengan menghadirkan narasumber. Foto istimewa

Akibatnya, pejabat desa cinta uang, bukan rakyat. Dana Desa menjadi program yang ditentukan dan ditarget Jakarta. Kematian UU Desa di situ.

"Suara pemangku desa membahana di Senayan tapi tidak direspon baik. Era sekarang beda dengan era tahun 2012-2013. Semangat era dulu ialah memuliakan desa,” imbuhnya

Selain itu, UU Desa menggunakan asas rekognisi tetapi dilaksanakan dengan asas desentralisasi.

Terlalu banyak delegasi pengaturan dalam peraturan daerah (Perda)/peraturan bupati (Perbup) yang justru menghilangkan semangat pengakuan.

Terjadi jungkir balik, UU Desa diatur peraturan pemerintah, peraturan pemerintah diatur peraturan menteri, peraturan menteri diatur peraturan daerah (Perda)/peraturan gubernur (Pergub).

“Dari rezim rekognisi ke rezim administrasi. Aturan rezim administrasi, atas nama kemajuan, justru merusak tatanan sosial dan kearifan lokal," kata Sutoro.

Sutoro menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek. Sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat UU Desa.

Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi. Perda/perbup dihadapkan dengan desa.

"Dana Desa diberikan kepada desa tidak atas dasar keadilan dan kepercayaan kepada desa. “Ungkapan bupati, otonomi berhenti di tangan saya. Tidak ada otonomi desa," tambahnya. 

Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam perda/perbup.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

BULD DPD RI

RDPU

Evaluasi

Raperda

UU Desa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya