Gerebek Rumah, Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Dua Orang Pria
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan di salah satu rumah di Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Satresnarkoba mengamankan dua orang berinisal AS (37), warga Sungkai Selatan, dan AM (20), warga Kotabumi Utara.
Selain kedua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa delapan paket diduga sabu, plastik klip, satu bundle plastik klip, dompet, serta dua unit handphone.
Kasi Humas Polres Lampura Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan, ungkap kasus merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindak peredaran narkoba di masyarakat.
"Ini bagian dari komitmen Polres Lampura dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Kasi Humas, Kamis (16/4/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika (narkoba) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Juncto Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.
Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023.
Juncto Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Penyalahgunaan Narkotika
Gerebek Rumah
Dua orang pria
Satresnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
