Tipu Rekan Bisnis, Pemilik Lapak Getah Karet Dijebloskan ke Sel Tahanan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

16 April 2026 17:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemilik lapak getah karet ditetapkan tersangka kasus penipuan terhadap rekan bisnis. Foto istimewa
Rilis ID
Pemilik lapak getah karet ditetapkan tersangka kasus penipuan terhadap rekan bisnis. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial AW (36) Kampung Karya Jaya, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, yang dikenal memiliki Lapak penjualan getah karet, digelandang ke Mapolsek dengan sangkaan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelepan.

Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban warga Kampung Beringin Jaya.

Kasus tersebut berawal saat tersangka datang ke rumah korban pada hari Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dan menawarkan investasi berupa uang untuk pembelian getah karet dengan janji keuntungan sebesar Rp500 ribu setiap Rp10 juta.

Karena percaya dan tersangka selama ini dikenal memiliki usaha lapak jual beli karet, akhirnya korban setuju dengan mentransfer uang Rp30 juta ke istri tersangka.

Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka kembali menghubungi korban dan mengatakan butuh dana untuk membeli karet sebesar Rp20 juta rupiah) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kamis (19/3/2026) sekira jam 10,00 WIB, tersangka kembali menghubungi korban butuh dana untuk membeli karet sebesar Rp10 juta dan berjanji akan mengembalikan pada hari Rabu (25/3/2026) setelah getah karet dijual.

'Sampai dengan dilaporkan, uang milik korban sebesar Rp60 juta beserta keuntungan yang telah dijanjikan oleh tersangka tidak juga dikembalikan," kata Kapolsek, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan laporan korban, penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan Dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Way Tuba 

Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana kurungan maksimal empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemilik lapak

getah karet

rekan bisnis

Polsek Way Tuba

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya