DPP Desa Bersatu dan APKASI Minta BULD DPD RI Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Turunan UU Desa

Fi fita

Fi fita

Jakarta

23 Januari 2025 12:32 WIB
Politika | Rilis ID
BULD DPD RI gelar RDPU dengan menghadirkan narasumber. Foto istimewa
Rilis ID
BULD DPD RI gelar RDPU dengan menghadirkan narasumber. Foto istimewa

"Biasanya copy-paste, jika asas rekognisi, salurannya langung dari pusat ke desa.” beber Sutoro.

Sutoro menjelaskan, kabupaten dan desa adalah organisme. Hubungan keduanya dalam bentang sejarah yang lama.

Sayangnya, banyak kabupaten menganggap desa tidak sebagai organisme, tetapi dianggap sebagai pihak lain.

Dalam hal kepentingan supradesa, kabupaten cenderung memperalat desa. Dalam hal kepentingan desa, kabupaten selalu membatasi dan menghambat desa, serta mengatur dan mengawasi desa. 

Devi Suhartoni membenarkan pernyataan Sutoro, karena itu UU Desa membutuhkan penyempurnaan.

Perumusan UU Desa jangan dipukul rata di daerah kepulauan dan daerah pegunungan.

"Misalnya, dalam pemerintahan desa terjadi tumpang tindih antara Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri," kata Devi Suhartoni.

Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang menjelaskan pemerintahan desa yang mirip negara kecil karena kepala desa dipilih rakyat dan desa memiliki perangkat dan menyelenggarakan perencanaan dan anggaran.

Maka, karena visi misi bupati harus selaras dengan visi misi kepala desa, dibutuhkan harmonisasi pelaksanaan teknis melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) desa yang sejalan dengan Musrenbang kabupaten.  

Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas merekomendasikan harmonisasi kebijakan, karena diperlukan sinkronisasi antara program pemerintah pusat dengan kebutuhan desa, khususnya penggunaan Dana Desa.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

BULD DPD RI

RDPU

Evaluasi

Raperda

UU Desa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya