Polres Lampung Timur Bongkar Penyelewengan 2 Ton Solar Subsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan total barang bukti sekitar 2 ton.
Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka dari tiga lokasi berbeda berhasil diamankan.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Jumat (17/4/2026), di Mapolres Lampung Timur.
“Polres Lampung Timur berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah, dengan tiga orang tersangka,” ujar Kompol Maryadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPDA Ariyanto.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Timur menangani tiga kasus dengan tiga tersangka berinisial SP, RS, dan AR.
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, pada 3 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua kasus lainnya terungkap di Kecamatan Pasir Sakti, yakni di Desa Pasir Sakti dan Desa Labuhan Ratu, pada 14 April 2026 malam.
Dari tersangka SP, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, 12 jeriken berisi solar subsidi, serta peralatan berupa selang dan wadah penampungan.
Dari tersangka RS, petugas mengamankan satu unit mobil pikap Isuzu Panther serta 33 jeriken berisi solar subsidi.
Sementara dari tersangka AR, polisi menyita 12 jeriken berisi solar, puluhan jeriken kosong, satu timbangan digital, selang, uang tunai Rp3,38 juta, tas selempang, dan satu unit telepon seluler.
Polres Lampung Timur
BBM Subsidi
Konferensi pers
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
