Polres Lampung Timur Bongkar Penyelewengan 2 Ton Solar Subsidi, Tiga Tersangka Ditangkap

Muklis

Muklis

Lampung Timur

17 April 2026 11:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi menyampaikan dalam konferensi pers kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar
Rilis ID
Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi menyampaikan dalam konferensi pers kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar

“Para pelaku mendapatkan solar dari pelangsir yang membeli di sejumlah SPBU. Solar tersebut kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan tanpa izin resmi,” jelas Kompol Maryadi.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan perbuatan ilegal karena para pelaku tidak memiliki izin pengangkutan maupun niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.

Selain kasus BBM, Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri mobil Daihatsu Ayla milik Muhammad Nur Azis dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci kendaraan.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri, tetapi polisi berhasil mengamankan satu unit mobil milik korban sebagai barang bukti.

Wakapolres Lampung Timur menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas berbagai praktik ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan tindak pidana lainnya yang merugikan negara dan masyarakat luas,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Timur

BBM Subsidi

Konferensi pers

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya