DPP Desa Bersatu dan APKASI Minta BULD DPD RI Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Turunan UU Desa
Fi fita
Jakarta
Kemudian, diperkukan ruang dialog pemerintah dengan perwakilan desa untuk memastikan kebijakan yang dibuat mencerminkan apsirasi masyarakat desa.
“Bicara desa tidak boleh sepenggal. Sulit menyelesaikan masalah desa dalam satu dasawarsa,” ucapnya.
Apalagi jumlah desa 75.259 desa, termasuk perangkat desa. Kalau perspektifnya otonomi daerah, tidak ketemu. Maka kami tuntut revisi UU Desa. UU Desa perlu dievaluasi agar penataan desa efektif.
Sejumlah senator BULD DPD RI memberikan tanggapan seperti Abraham Liyanto (senator asal Nusa Tenggara Timur), Yance Samonsabra (senator asal Papua Barat), Mirah Midadan Fahmid (senator asal Nusa Tenggara Barat), Yashinta Sekarwangi Mega (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta), Ratu Tenny Leriva (senator asal Sumatera Selatan), Syarif Mbuinga (senator asal Gorontalo), dan Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali).
Yance Samonsabra menyoroti pengelolaan Dana Desa yang kurang transparan dan akuntabel. Padahal, dulu dananya kecil tapi buktinya ada, dibanding kini yang dananya besar tapi buktinya tidak ada.
Mirah Midadan Fahmid mendorong penguatan BPD sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar terjadi checks and balances tata kelola pemerintahan desa.
Syarif Mbuinga mengingatkan BULD DPD RI, “Saatnya kita memiliki legasi. Desa kita majukan. Desa jangan dijadikan obyek. Kalau mencari kesalahan, pasti ketemu. Berganti rezim, topik yang sama terbawa terus. (*)
BULD DPD RI
RDPU
Evaluasi
Raperda
UU Desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
