DPP Desa Bersatu dan APKASI Minta BULD DPD RI Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Turunan UU Desa

Fi fita

Fi fita

Jakarta

23 Januari 2025 12:32 WIB
Politika | Rilis ID
BULD DPD RI gelar RDPU dengan menghadirkan narasumber. Foto istimewa
Rilis ID
BULD DPD RI gelar RDPU dengan menghadirkan narasumber. Foto istimewa

RILISID, Jakarta — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata kelola pemerintahan desa sebagai turunan Undang-Undang (UU) Desa dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah.

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirikan sejumlah narasumber, BULD DPD RI menerima masukan tentang pelaksanaan UU Desa selama dua dekade terakhir yang mengalami reduksi dan distorsi serta tidak terjadi koherensi dan konsistensi. Sehingga berdampak kontradiksi.

RDPU BULD DPD RI menghadirkan narasumber, yaitu Sutoro Eko Yunanto (pakar pemerintahan desa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa) dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu (DB) Muhammad Asri Anas yang didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) APKASI Devi Suhartoni yang juga Bupati Musi Rawas Utara dan Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang. 

Stefanus B.A.N. Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) dan Abdul Hamid (Wakil Ketua BULD DPD RI, senator asal Riau) memimpin RDPU BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI, Rabu (22 Januari 2025).

Ditegaskan Stefanus B.A.N. Liow, bahwa tugas BULD DPD RI untuk memantau dan mengevaluasi ranperda dan perda dilakukan dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah, untuk memastikan bahwa daerah telah sejalan dengan pusat dan sebaliknya regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah.

Dalam tahun sidang ini, BULD DPD RI berfokus kepada ranperda dan perda yang mengatur tata kelola pemerintahan desa. 

Dalam kesempatan tersebut, Sutoro Eko Yunanto menyoroti pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa selama dua dekade terakhir yang mengalami reduksi dan distorsi. 

“Dalam UU Desa, hanya satu hal dijalankan murni dan konsekuen, yaitu pemilihan kepala daerah. Sisanya amburadul,” ujar Sutoro Eko Yunanto menyatakannya dalam RDPU BULD DPD RI.

Ditambahkan olehnya, UU Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi, konsistensi. Supradesa memajukan tetapi melemahkan, membangun tetapi merusak.

Sutoro menerangkan, reduksi dan distorsi pelaksanaan UU Desa terjadi karena UU Desa hanya dimaknai sebagai Dana Desa.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

BULD DPD RI

RDPU

Evaluasi

Raperda

UU Desa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya