DKPP Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Tubaba

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

11 Agustus 2025 14:20 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua dan anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat saat diperiksa DKPP RI.
Rilis ID
Ketua dan anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat saat diperiksa DKPP RI.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas majelis memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujarnya.

Berikut amar putusan DKPP terhadap aduaan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Tulang Bawang Barat:

1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya

2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agus Tomi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Teradu II Kadarsyah, dan Teradu III Cecep Ramdani terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan

4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DKPP

Bawaslu Tulang Bawang Barat

pelanggaran etik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya