DKPP Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Tubaba
Sulaiman
Bandarlampung
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas majelis memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujarnya.
Berikut amar putusan DKPP terhadap aduaan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Tulang Bawang Barat:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agus Tomi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Teradu II Kadarsyah, dan Teradu III Cecep Ramdani terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)
DKPP
Bawaslu Tulang Bawang Barat
pelanggaran etik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
