DKPP Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Tubaba
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruhnya aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara Pemilu terhadap Bawaslu Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor Nomor 111-PKE-DKPP/III/2025, yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Untuk diketahui, DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/II/2025. Pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Pada perkara tersebut, Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi sebagai teradu I, kemudian anggota Bawaslu Tubaba Kadarsyah, dan Cecep Ramdani sebagai teradu II dan III.
Ketua dan anggota Bawaslu Tubaba tersebut dilaporkan ke DKPP oleh Ahmad Basri.
Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu.
Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Pilkada Tahun 2024.
Di dalam putusannya Ketua DKPP mengungkapkan, berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kemudian setelah memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala alat bukti dokumen Pengadu.
Majelis menilai teradu I, II dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP
Bawaslu Tulang Bawang Barat
pelanggaran etik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
