Belum Diumumkan, Susunan Pengurus Golkar Lampung 2025-2030 Bocor Duluan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

20 Oktober 2025 10:35 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPD Golkar Lampung, Hanan A Rozak. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Ketua DPD Golkar Lampung, Hanan A Rozak. Foto: Yudha/Rilis.id

Beberapa nama lama di bawah kepemimpinan sebelumnya juga tetap dilibatkan.

Ismet Roni, misalnya, kini diangkat menjadi Wakil Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Kekaryaan.

Sejumlah posisi penting lainnya juga diisi oleh kader berpengalaman, antara lain:

Erwin Eka Kurniawan, Wakil Ketua Bidang Kebijakan Politik, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Azwar Hadi, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Ansyori Bangsaradin, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Bambang Purwanto, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Lampung I Ardito Wijaya, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Lampung II Bidang strategis lainnya juga diisi sejumlah nama, seperti Abu Hasan (Hukum dan HAM), Darlian Pone (Pemuda dan Olahraga), Ririn Kuswantari (Pemberdayaan Perempuan), Yuhadi (Agama dan Kerohanian), serta Tommy Diantara Putra (Hubungan Ormas dan Antarlembaga).

Kemudian ada Ali Imron (Media dan Penggalangan Opini), Subhan Efendi (Koperasi, Wiraswasta, dan UMKM), Dra. Subadra Yani (Pariwisata, Seni, dan Budaya), Dr. Fauzy (Pendidikan), Ria Choldi (Cendekiawan dan Litbang), serta M. Reza Pahlevi (Kebijakan Ekonomi dan Perdagangan).

Selain itu, nama-nama lain yang turut masuk dalam kepengurusan antara lain Yusro Hendra Perbasya (Sosial dan Ketenagakerjaan), Benson Wertha (Kesehatan dan Lingkungan Hidup), Helida Heliyanti (Pengabdian Masyarakat), Raden Zulfikar Nubaroq (Kependudukan dan SDM), Drs. Russian Effendi (Pedesaan dan Daerah Tertinggal), serta Ir. Yusronida Suralaga (Tani dan Nelayan). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Golkar

Lampung

Bocor

pengurus

pengumuman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya