Bawaslu Bandar Lampung Minta KPU Mutakhirkan Data Pemilih di Wilayah Pemekaran
Yudha Priyanda
Kota Bandar Lampung
RILISID, Kota Bandar Lampung — KPU Kota Bandar Lampung, menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 dan berjumlah 782.710 pemilih.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di aula KPU setempat, Kamis (2/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda menilai, persoalan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara sistematis.
April meminta agar KPU melaksanakan pemutakhiran terbatas khusus di daerah yang terdapat pemekaran wilayah.
"Kami merekomendasikan pemutakhiran data pemilih di wilayah pemekaran karena memang penting, agar tidak terjadi bias data yang berulang pada Pemilu dan Pilkada mendatang," ujar April saat dimintai keterangan, Sabtu (4/10/2025).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhyi mengatakan, persoalan data kependudukan memang kompleks dan perlu sinergi antar lembaga.
"Koordinasi intensif antara KPU dan Disdukcapil menjadi penting untuk mencari solusi agar data pemilih lebih valid," tuturnya. (*)
Bawaslu
Rekomendasikan
Pemutakhiran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
