Wakil Bupati Lamsel Harap Gugatannya Soal Batas Usia Capres di MK dapat Diterima
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Bupati Lampung Selatan (Wabup Lamsel), Pandu Kusuma Dewangsa, berharap gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima.
Diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan putusan perihal gugatan tersebut pada Senin (16/10/2023) besok.
Pandu mengungkapkan, alasan dirinya mengajukan gugatan ini karena pembatasan usia tersebut sangat diskriminatif dan melanggar prinsip kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali.
"Kami yakin bahwa gugatan ini penting untuk memastikan bahwa hak setiap warga negara, termasuk anak muda, dihormati dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden," ujarnya dalam keterangan tertulis Minggu (15/10/2023).
Pandu juga mengatakan, saat ini proses sedang berjalan dan ia sangat berharap gugatannya diterima.
Terkait upaya yang dilakukannya, Pandu mengaku terus melakukan upaya bersama penggugat lainnya.
"Ini kan yang menggugat bukan hanya saya, ada Bupati Padang ada wakil Gubernur Jawa Tengah jadi kami sedang berproses dan sejauh ini sedang berjalan semua upaya-upaya itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Mei 2023.
Dalam permohonan itu, keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". (*)
Batas Usia Capres Cawapres
Gugatan MK
Wakil Bupati Lampung Selata
Pandu Kusuma Dewangsa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
