Waduh! Ada 13 Kasus Pidana Pemilu Selama Kampanye di Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Januari 2024 15:24 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Sejak dimulai masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 lalu, Bawaslu Lampung mencatat terjadi 16 dugaan pelanggaran dan temuan yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, total dugaan pelanggaran yang dilaporkan maupun temuan sebanyak 16 pelanggaran.

"Yang terbanyak palanggaran pidana pemilu sebanyak 13 kasus, yang lain pelanggaran netralitas ASN dan aparatur desa," ujarnya Jumat (5/1/2024).

Menurut Tamri, daerah yang paling banyak terjadi kasus pelanggaran yakni Lampung Timur dengan total empat kasus pelanggaran pidana pemilu.

"Di Lampung Timur empat kasus dugaan politik uang," ujarnya.

Berikut jenis-jenis pelanggaran yang terjadi 7 Kabupaten/kota: 

1. Bandar Lampung 

- Dugaan pelanggaran Netralitas ASN Lurah melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai Nasdem menggunakan fasilitas kantor kelurahan.

- Dugaan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Lampung Selatan

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pidana Pemilu

Bawaslu Lampung

Pemilu 2024

Politik Uang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya