Ternyata, Ini Penyebab Kepala Daerah Dukung Jokowi Jadi Presiden Lagi

Sukma Alam

Sukma Alam

Bandung

12 September 2018 11:32 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Bandung — Pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Bandung, Firman Manan, menilai, kepala daerah yang memberikan dukungan kepada Presiden RI Joko Widodo merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Menurutnya, keputusan tersebut tidak perlu dilarang.

"Dukungan dari kepala daerah kepada Presiden Jokowi merupakan bentuk dari mengakomodasi aspirasi masyarakatnya yang mendukung Presiden Jokowi. Hal itu tidak melanggar aturan," kata Firman Manan, Rabu (12/9/2018).

Menurutnya, harus dipahami terlebih dahulu apa yang mendasari dukungan para kepala daerah kepada Presien Joko Widodo. Direktur Riset Politica Institute ini menjelaskan, masyarakat di daerah merasa puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi. 

Pertama, kata dia, para kepala daerah tentu tidak ingin memiliki posisi berbeda dengan mayoritas rakyatnya yang akan kembali memilih pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Dukungan masyarakat yang tinggi kepada Jokowi, menjadi bahan pertimbangan kepala daerah untuk menentukan pilihan dukungan," ucap Firman.

Kedua, lanjutnya, mayoritas kepala daerah telah mengetahui kinerja pemerintahan Jokowi karena mempunyai pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama di berbagai proyek pembangunan di daerah.

"Penilaian terhadap kinerja serta pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama tersebut, tentu menjadi bagian dari pertimbangan kepala daerah untuk mendukung Presiden Jokowi," tuturnya. 

Sekedar diketahui, sejumlah kepala daerah menyatakan mendukung Jokowi kembali menjadi presiden seperti Gubernur NTB TGB, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Papua Lukas Enembe, Gubernur Sulteng Nurdin Abdullah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur terpilih Sumsel Herman Deru.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya