Ternyata, Bulan Ramadan Rawan Pelanggaran Kampanye
Sukma Alam
Pekanbaru
RILISID, Pekanbaru — Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan Misbah, menyatakan Pemilihan Kepala Daerah 2018 rawan pelanggaran saat kampanye yang bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri 1439 Hijriyah.
"Saat kampanye Pilkada 2018 kini bertepatan dengan bulan Ramadhan sampai Idul Fitri maka kawan-kawan harus melakukan pengawasan karena potensi pelanggaran dalam kampanye sangat tinggi," kata Abhan di Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/5/2018).
Menurutnya, hal itu akan terjadi karena Riau melaksanakan dua pemilihan Gubernur dan Bupati Inhil, maka Bawaslu dan Panwaslu harus lebih giat melakukan pengawasan guna pencegahan dan antisipasi pelanggaran.
"Jangan sampai bulan Ramadhan dinodai karena kegiatan agama bisa ditunggangi pasangan calon dan partai politik," tuturnya.
Ia meminta kepada Bawaslu dan Panwaslu melakukan sosialisasi dan mengimbau calon serta parpol agar kegiatan kampanye murni kampanye dan agama murni ibadah.
Ia mengingatkan Bawaslu tidak melarang siapa saja untuk beribadah tetapi jangan ada substansi dari kampanye. "Kami minta semua Panwaslu melakukan sosialisasi," ujarnya.
Dia mencontohkan, batasan orang berbuka bersama dan memberi zakat fitrah. "Apakah dilarang? Tidak, kegiatan itu dipersilakan sepanjang tidak disusupi alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
