Telan Biaya Rp40 Miliar, KPU Pastikan Ketersediaan Anggaran untuk Pilkada ke Pemkot
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mulai melakukan pembahasan dan komunikasi dengan pemerintah kota (Pemkot) dan DPRD Bandarlampung perihal pelaksanaan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 mendatang.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) tentang persiapan pelaksanaan Pilkada 2024. KPU RI tengah menyusun regulasi percepatan jadwal pemungutan suara yang sebelumnya digelar November akan maju pada September 2024.
Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan Pemda setempat perihal NPHD, dan memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada 2024.
"Kemarin kita bertemu dengan pimpinan DPRD dan TAPD membahas kesiapan dan kesanggupan alokasi anggaran Pilkada, dan dipastikan akan menggunakan dua tahun anggaran yakni tahun 2023 dan 2024," ujarnya Senin (2/10/2023).
Menurut Dedy, total anggaran Pilkada yang dibutuhk Rp40 miliar APBD Kota dan Rp16 miliar APBD Provinsi dalam Cosharing. Kemudian pencairan akan dilakukan sebanyak 40 persen dianggaran 2023 dan sisanya di 2024.
Untuk waktu pencairan, sesuai dengan Permendagri nomor 54, pencairan harus dilakukan 14 hari setelah dilakukan penandatanganan NPHD.
"Jadi Pemkot harus sudah menyediakan anggarannya dan langsung ditransfer ke rekening KPU," kata dia. (*)
NPHD Bandarlampung
Pilkada 2024
KPU Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
