Syarat Pencalonan Pilkada Gunakan Hasil Pileg 2024
Sulaiman
Bandarlampung
Kemudian, berdasarkan perolehan kursi tersebut, tidak ada satupun partai yang bisa mengusung calonnya sendiri. Karena syarat minimal harus mendapatkan 17 kursi atau 20 persen dari 85 kursi DPRD Lampung.
Sehingga, untuk memenuhi syarat dukungan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, harus membangun koalisi dengan partai lain. (*)
KPU Lampung
Pilkada 2024
Syarat Pencalonan
Pileg 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
