Syarat Pencalonan Pilkada Gunakan Hasil Pileg 2024

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 April 2024 15:30 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

Kemudian, berdasarkan perolehan kursi tersebut, tidak ada satupun partai yang bisa mengusung calonnya sendiri. Karena syarat minimal harus mendapatkan 17 kursi atau 20 persen dari 85 kursi DPRD Lampung.

Sehingga, untuk memenuhi syarat dukungan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, harus membangun koalisi dengan partai lain. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPU Lampung

Pilkada 2024

Syarat Pencalonan

Pileg 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya