Syarat Pencalonan Pilkada Gunakan Hasil Pileg 2024
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan, syarat pencalonan Pilkada menggunakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, untuk syarat pencalonan kepala daerah 20 persen suara pada Pileg 2024.
"Yang digunakan perolehan kursi DPRD partai pada Pileg 2024 lalu," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera menetapkan hasil perolehan kursi partai setelah adanya pemberitahuan resmi dari MK soal tidak adanya PHUP Pileg Lampung.
"Paling lambat 3 hari setelah dikeluarkan BRPK Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK," katanya.
Sementara, untuk masa pencalonan kepala daerah, akan dimulai pada 27 Agustus 2024.
"Terakhir kalau ada BPRK itu sekitar bulan Juni," katanya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasangan calon bisa maju jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
Untuk DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024 kemarin, Partai Gerindra mendapatkan 16 kursi, PDI Perjuangan 13 kursi, PKB 11 kursi, Golkar 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi dan PKS 7 kursi.
KPU Lampung
Pilkada 2024
Syarat Pencalonan
Pileg 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
