Soal Pengumuman PPK Berbeda, Bawaslu Panggil Lima Komisioner KPU

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

LAMPUNG SELATAN

31 Januari 2020 23:55 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner Bawaslu Lamsel saat memeriksa berkas PPK/FOTO BAWASLU LAMSEL
Rilis ID
Komisioner Bawaslu Lamsel saat memeriksa berkas PPK/FOTO BAWASLU LAMSEL

RILISID, LAMPUNG SELATAN — Dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Lampung Selatan (Lamsel) berbuntut panjang. (Baca: KPU Akui Teledor Munculkan Dua Pengumuman PPK).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel memanggil lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintakan klarifikasinya di kantor Bawaslu, Jumat (31/1/2020). 

Selain itu, tiga pendaftar yang semula tidak lolos dan akhirnya bisa mengikuti test juga dipanggil Bawaslu. 

Kordiv PHL Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat membenarkan pemanggilan terhadap lima komisioner KPU dan tiga pendaftar yang lolos setelah protes ke KPU. 

”Ya, Bawaslu Lamsel melakukan klarifikasi kepada ketua dan anggota KPU atas temuan dugaan pelanggaran pemilihan tahapan pelaksanaan rekrutmen PPK,” ujar Iwan Hidayat. 

Menurut dia, Bawaslu juga akan memanggil Sub Bagian Sekretariat KPU Lamsel. Dari hasil pemanggilan tersebut,  Bawaslu akan menggelar pleno dan meneruskan hasilnya kepada Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung.

”Besok (1/2/2020) kita panggil dari unsur sekretariat. Hasilnya seperti apa itu nanti. Kalau sekarang, ya belum,” jelas Iwan. 

Sebelumnya, KPU Lamsel mengumumkan dua pengumuman berbeda terkait pendaftar PPK yang lolos seleksi berkas dan berhak mengikuti CAT. Pengumuman pertama sebanyak 308 peserta ditanda tangani Ketua KPU Titik Sutriningsih. Lalu pengumuman kedua oleh anggota KPU Ansurasta Razak. 

Hal tersebut diakui komisioner KPU. Mereka mengaku lalai karena ada berkas yang terselip sehingga dikeluarkan pengumuman kedua.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya