Soal Mantan Napi Koruptor Nyaleg, KPU Tunggu Instruksi Pusat

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

18 September 2018 18:03 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG/ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG/ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu keputusan KPU RI terkait bakal calon anggota legislatif mantan narapidana (napi) koruptor diperbolehkan nyalon legislatif (nyaleg). 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi sosialisasi dan hubungan masyarat (humas), Antoniyus menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pusat dan saat ini belum ada instruksi. 

"Biasanya nanti ada surat edaran atau surat keputusan tembusan ke provinsi diseluruh Indonesia," jelas Antoniyus, kepada rilislampung.id, Selasa (18/9/2018).

Menurutnya jika pusat sudah mengeluarkan kebijakan, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Apabila nanti bacaleg bermasalah tidak boleh masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), maka pihaknya tidak akan memasukan bacaleg tersebut.

"Ya MA memang sudah kabulkan, tapi itu baru sebatas pemberitaan, belum ada tembusan ke kita. Jadi eksekusinya kita tunggu saja, kalau KPU RI memperbolehkan bacaleg bermasalah masuk DCT maka sebelum tanggal 20 ini akan kita masukan," jelasnya. 

Sementara itu tanggapan datang dari Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar. Menurutnya jika memang MA sudah mengabulkan putusan mantan napi koruptor nyaleg, KPU harus menindaklanjuti. 

"Dikabulkan MA, artinya ya boleh kali kan mereka untuk tetap jadi caleg," katanya. 

Sedangkan Sekretaris DPD I partai Golkar Lampung Supriyadi Hamzah juga mengatakan hal serupa. 

Untuk diketahui, di Provinsi Lampung ada bacaleg yang bermasalah diantaranya Daroni Mangku Alam dari Partai Demokrat bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dapil 5 Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan pernah terlibat persoalan hukum terpidana korupsi kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Pringsewu pada 2014 lalu.

Selain itu mantan terpidana kasus penggelapan mendapat hukuman percobaan selama 9 bulan atas nama Achmad Junaidi Sunardi dari Partai Golkar dan Bonza Kesuma dari PAN bacaleg DPRD Provinsi Lampung dapil 7 Kabupaten Lampung Utara. Namun keduanya diperbolehkan maju Pemilu setelah sidang mediasi bersama Bawaslu Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya