Selasa, Pengacara Eva-Deddy Ajukan Gugatan soal Diskualifikasi ke MA
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Eva-Deddy, tengah menyiapkan berkas gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dilakukan pasca keputusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Eva-Deddy.
"On process, sedang penyempurnaan materi permohonan," ungkap Yunus saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Ia mengatakan akan memasukkan permohonan tersebut paling lambat Selasa (12/1/2021).
"Insyallah besok (Selasa, Red) sebelum zuhur," kata Yunus.
Untuk penjelasan poin-poin permohonan yang akan diajukan ke MA, ia masih belum bisa mengungkapkan.
"Sebab, masih belum final," pungkasnya.
Apabila MA telah menerima berkas permohonan kuasa hukum Eva-Deddy, maka sidang permohonan tersebut akan berlangsung selama 14 hari kerja.
Keputusan MA merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh sehingga bersifat final dan mengikat. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
