Selasa, Pengacara Eva-Deddy Ajukan Gugatan soal Diskualifikasi ke MA

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

11 Januari 2021 16:56 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Eva-Deddy, tengah menyiapkan berkas gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dilakukan pasca keputusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Eva-Deddy.

"On process, sedang penyempurnaan materi permohonan," ungkap Yunus saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Ia mengatakan akan memasukkan permohonan tersebut paling lambat Selasa (12/1/2021).

"Insyallah besok (Selasa, Red) sebelum zuhur," kata Yunus. 

Untuk penjelasan poin-poin permohonan yang akan diajukan ke MA, ia masih belum bisa mengungkapkan. 

"Sebab, masih belum final," pungkasnya.

Apabila MA telah menerima berkas permohonan kuasa hukum Eva-Deddy, maka sidang permohonan tersebut akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Keputusan MA merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh sehingga bersifat final dan mengikat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya