Sederet Catatan Pengawasan Bawaslu Lampung dalam Tahapan Pemilu 2024
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jelang masa kampanye pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menggelar ekspose hasil pengawasan tahapan pemilu 2024 di hotel Kyriad, Jumat (10/11/2023).
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menerangkan, sedikitnya terdapat enam poin pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahapan sebelum masa kampanye Pemilu 2024.
Keenam poin tersebut yakni, pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Kemudian, tahapan penetapan jumlah kursi dapil pemilu 2024 di Provinsi Lampung, tahapan pencalonan, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan logistik, tahapan lainnya seperti DPTb dan DPK di Lampung.
Pada tahapan penetapan jumlah kursi di Provinsi Lampung, untuk DPR RI ditetapkan 2 dapil dengan jumlah kursi sebanyak 20 kursi. Kemudian DPRD Lampung terbagi menjadi 8 dapil dengan 85 kursi.
"DPRD Kabupaten/Kota totalnya 84 Dapil, dengan 600 kursi," ujarnya.
Sementara untuk, pengawasan Logistik Pemilu tahap 1, Bawaslu Lampung menemukan sedikitnya 9 Kotak Suara ditemukan dalam kondisi rusak.
"Kotak suara yang rusak berada di Kabupaten Mesuji 5 buah, Tulang Bawang Barat 3 buah, dan Pesawaran 1 buah" ungkapnya.
Selain itu, lanjut Iskardo. Pada pengawasan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Bawaslu mencatat sejumlah kerawan.
Diantaranya, pemilih yang daftar DPTb tidak sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan. Pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai DPTb karena tidak melapor oleh PPS/PPK/KPU paling lambat 30 sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu Lampung
Hasil Pengawasan Bawaslu
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
