Sederet Catatan Pengawasan Bawaslu Lampung dalam Tahapan Pemilu 2024
Sulaiman
Bandarlampung
Pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A surat pindah memilih.
Selanjutnya, KPU melakukan pendataan DPTb tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya rotasi atau mutasi jabatan ke tempat lain 30 jelang pemungutan suara.
Jumlah pemilih DPTb atau DPK melebihi ketersediaan surat suara cadangan yakni 2 persen.
Tidak tercatatnya penduduk yang belum masuk DPT namun tidak terakomodir dalam DPK.
Pengawas Pemilu tidak diberikan akses untuk melihat Pemilih yang ditandai sebagai DPT tidak memenuhi syarat dalam Sidalih.
"Serta Kerawanan khusus adanya pemilih meninggal, alih status TNI, Polri, dan pemilih anomali pada masa penyusunan DPTb," paparnya.
Anggota Bawaslu Lampung Suheri menambahkan, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanankerawanan pada tahapan verifikasi partai politik.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam penyusunan langkah-langkah strategis pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
Menurutnya, dalam tahapan ini Bawaslu menitikberatkan kerawanan tahapan verifikasi Parpol pada unsur keanggotaan Parpol.
Serta kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal, mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Bawaslu Lampung
Hasil Pengawasan Bawaslu
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
