Ribuan APS Bacaleg Salahi Aturan, Bawaslu Bandarlampung Surati Parpol
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mencatat sedikitnya 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) partai politik yang dinilai menyalahi PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi mengatakan, pihaknya mencatat terdapat ada 1402 APS yagn menyalahi aturan, dengan rincian, Bilboard 58 APS, terpasang di pohon 373 APS, terpasang di tiang listrik 384 APS.
Kemudian terdapat juga sarana/gedung pemerintah 2 APS, terakhir, di tembok dan pagar rumah 547 APS.
"Data tersebut berasal dari inventarisir Panwsascam yang ada di 20 Kecamatan se Bandarlampung," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, lanjut Muhyi. Pihaknya telah menyurati 11 Parpol leserta pemilu sebagai langkah pencegahan pelanggaran pemilu.
"Selain itu kita juga surati Pemkot Bandarlampung untuk melakukan penertiban, karena Pemkot yang memiliki Perda," katanya. (*)
APS Bacaleg
Salahi Aturan
Bawaslu Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
