Rezki Wirmandi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bandarlampung Gantikan Mungliana

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 September 2023 17:11 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota DPRD Bandarlampung Rezki Wirmandi, Selasa (26/9/2023).
Rilis ID
Anggota DPRD Bandarlampung Rezki Wirmandi, Selasa (26/9/2023).

RILISID, Bandarlampung — Rezki Wirmandi resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Bandarlampung sisa periode 2019-2024 sebagai perganti antar waktu (PAW) Mungliana Susanto, Selasa (26/9/2023).

Diketahui, Mungliana Susanto diberhentikan sebagai anggota DPRD Bandarlampung Fraksi Demokrat lantaran pindah partai ke Partai Perindo.

Reski mengatakan, pasca dilantik hal utama yang dilakukan yakni adaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, dan belajar dengan para senior di DPRD Bandarlampung.

"Saya ditempatkan di Komisi I yang sesuai dengan bidang keilmuan yakni di bagian hukum," ungkapnya.

Putra pertama Ketua DPC Demokrat Bandarlampung Budiman AS ini mengatakan, dirinya juga akan coba terus hadir dan membantu masyarakat khususnya di bidang hukum.

"Jadi kalau masyarakat, ada yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kantor hukum milik saya di Labuhan Ratu," kata dia.  

Sementara itu, Budiman AS berpesan kepada Rezki untuk selalu dekat dengan rakyat, jangan jauh dari rakyat.

"Jangan setelah dilantik justru jauh dari rakyat. Menjadi anggota DPRD adalah pengabdian, bekerja untuk menyampaikan kepentingan rakyat kepada pihak pemerintah," katanya.

Kemudian Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief menambahkan, dirinya berpesan kepada Rezky untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan baik dan amanah.

"Jangan korupsi, jangan berbuat tercela, narkoba apalagi berjudi. Karena jabatan DPRD ini bisa menjadi sorotan masyarakat. Jaga nama baik keluarga dan masyarakat yang mendukung," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Rezki Wirmandi

PAW DPRD Bandarlampung

Mungliana

Fraksi Demokrat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya