Resmi, Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Tempat Pendidikan dan Pemerintahan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Peserta Pemilu 2024 sudah diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan.
Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 atas perubahan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Kordiv Parmas KPU Lampung Antonius Cahyalana menerangkan, berdasarkan PKPU 20 tahun 2023 pasal 72 ayat 1 yang dimaksud dalam fasilitas pemerintah dan pendidikan meliputi gedung, halaman, lapangan dan atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
Sementara untuk tempat pendidikan, dilaksanakan di perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi; dan/atau akademi komunitas.
"Kampanye di dunia pendidikan harus hari Sabtu dan atau Minggu, dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,", katanya.
Selain itu, lanjut Anton. Peserta kampanye di tempat pendidikan merupakan civitas akademika yang diperbolehkan ikut dalam kegiatan berkampanye.
Kemudian, bagi petugas kampanye, harus menyampaikan permohonan izin kepada penanggung jawab seperti rektor, direktur pada politeknik atau yang lainnya dengan membuat surat yang berisikan tempat, waktu, metode kampanye dan tema kampanye.
"Penanggungjawab dalam memberikan izin harus menerapkan sistem adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu," ujarnya.
Petugas kampanye, harus menyampaikan salinan surat izin paling lambat satu hati sebelum acara, kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian sesuai dengan tingkatan.
"Jadi sesuai dengan tingkatan, kalau Pilpres ke RI, kalau DPRD Provinsi ke KPU Provinsi, kemudian Kabupaten ke KPU kabupaten/kota," ujarnya. (*)
Kampanye di Tempat Pendidikan
Pemilu 2024
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
