Relawan Tidak Boleh Mobilisasi Massa Saat Berkampanye
Sulaiman
Bandarlampung
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengungkapkan, relawan politik tidak diatur dalam regulasi pemilu.
Menurutnya, yang masuk dalam regulasi tim kampanye adalah pihak yang ditunjuk dan dibuktikan dengan SK.
"Masyarakat boleh kampanye, asal sudah masuk masa kampanye yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sekarang tidak boleh," katanya.
Ia juga mengimbau, dalam pelaksanaan kampanye, tidak boleh berisi ujaran kebencian yang bermuatan SARA. Serta tidak boleh mempersoalkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
"Ini bisa dijerat pidana pemilu dan UU ITE, sesuai dengan UU Pemili Pasal 280," katanya. (*)
Relawan Politik
Kampanye
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
