Relawan Tidak Boleh Mobilisasi Massa Saat Berkampanye
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Meski tidak terdaftar dalam tim kampanye yang didaftarkan peserta pemilu baik Parpol maupun calon presiden, relawan politik diperbolehkan mengampanyekan atau menyosialisasikan Capres dan Cawapres.
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, adanya relawan politik dan simpatisan dalam mengampanyekan Capres dan Cawapres merupakan bentuk partisipasi masyarakat.
"Meskipun tidak masuk tim kampanye, relawan boleh saja ikut kampanye, yang penting sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perundang-undangan," ujarnya.
Antoniyus mengungkapkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU tidak mengenal istilah relawan politik.
Kemudian dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023 pelaksana kampanye adalah peserta Pemilu.
Sementara pelaksana kampanye bisa pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul; orang seorang; dan organisasi penyelenggara kegiatan; yang ditunjuk oleh pasangan calon.
"Nah relawan ini bisa masuk kategori orang seorang atau organisasi. Tapi yang masuk dalam regulasi KPU adalah Tim Kampanye, Pelaksana Kampanye, Petugas Kampanye," ujarnya.
Hanya saja, relawan tidak diperkenankan untuk memobilisasi atau pengalangan massa, karena pihak kepolisian tidak bisa mengeluarkan izin bagi relawan menggelar kampanye.
Kampanye relawan hanya secara personal, kalau mengumpulkan massa itu ilegal dan bisa dibubarkan.
"Jadi sebaiknya relawan-relawan didaftarkan saja sebagai tim kampanye atau petugas kampanye," katanya.
Relawan Politik
Kampanye
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
