Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy Akan Dibawa ke KPU RI
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menghormati putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Kami menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pemeriksa,” kata Dedy, Rabu (6/1/2021).
Dedy mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Lampung dan KPU RI untuk membahas putusan Majelis Pemeriksa tersebut.
"Kami akan pelajari, dan akan berkoordinasi ini dengan KPU RI dan provinsi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Bawaslu Lampung.
"Ya kita serahkan ke Bawaslu Provinsi saja sebagai Majelis Sidang,” ucap Candra, sapaan akrabnya.
Ia mengaku telah memberikan laporan pada sidang tersebut sesuai dengan kapasitasnya sebagai Bawaslu Bandarlampung.
“Ya kita apa adanya dalam melaporkan hasil pengawasan kepada Majelis Pemeriksa,” kata Candra.
Dalam putusan nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, Majelis Pemeriksa menyatakan paslon nomor urut 3 terbukti melakukan pelanggaran TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
Berdasarkan Pasal 135A ayat 4 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
