Penertiban APS di Lamsel, Bawaslu Catat Ada Ratusan Melanggar Perda
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Hari pertama penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (21/9/2023).
Bawaslu Lamsel mencatat ada 425 APS yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tiga Kecamatan yakni Kalianda, SIdomulyo dan Merbau Mataram.
Rinciannya 84 APS caleg dari Kecamatan Kalianda, 198 APS dari Kecamatan Sidomulyo dan 111 APS caleg serta 32 APS DPD RI di Kecamatan Merbau Mataram.
APS yang ditertibkan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Saat ini, APS diamankan di Kantor Kecamatan yang telah melaksanakan penertiban
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPM dan Humas) Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam mengatakan, penertiban dilakukan Satpol PP dengan didampingi Bawaslu, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
"Ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020," ujar Khoirul Anam, Kamis (21/9/2023).
Mas Anam panggilan Khoirul Anam menambahkan, APS yang diamankan merupakan alat peraga dipasang di tempat-tempat yang melanggar Perda.
Sebelumnya, pihak Bawaslu sudah menyampaikan surat ke Kasat Pol-PP Kabupaten Lamsel, untuk menertibkan APS yang melanggar tersebut.
"Apabila partai politik (Parpol) maupun bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang APS nya ditertibkan, dapat mengambil di kantor kecamatan atau di kantor Satpol PP Kabupaten. Dengan catatan APS yang diambil tidak dipasang kembali di tempat yang melanggar ketentuan," imbuhnya.
Ia memastikan APS yang ditertibkan oleh jajaran Satpol PP ditertibkan secara hati-hati dan tidak dirusak. Karena semuanya dilakukan dengan baik dan terdokumentasi.
Bawaslu Lamsel
Satpol PP
penertiban APS
catat ada ratusan APS melanggar Perda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
