Pasangan Asyik Akan Somasi KPU dan Bawaslu Jabar

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

17 Mei 2018 13:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu. FOTO: Twitter/@Ajat_Syaikhu
Rilis ID
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu. FOTO: Twitter/@Ajat_Syaikhu

RILISID, Jakarta — Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik), berencana menyomasi penyelenggara "pesta demokrasi" setempat. Ada tiga alasan yang melatarbelakanginya.

Pertama, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tindakan pasangan Asyik membentangkan kaus dan ucapan terkait #2019GantiPresiden tak melanggar larangan kampanye. Regulasinya, diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kedua, pasangan Asyik tak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut. "Namun, kami ketahui dari media, jika KPU Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

"Dan Bawaslu Jawa Barat, telah menyatakan kami melanggar aturan," imbuh Anggota Komisi III DPR RI ini. Somasi ke KPU dan Bawaslu Jabar akan dikirimkan kuasa hukum Asyik, sore nanti.

Ketiga, lanjut Dasco, KPU dan Bawaslu Jabar dianggap tak adil dengan tidak memproses memproses tindakan pasangan nomor 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan, menyanyikan lagu berisi kalimat "Hidup Pak Jokowi". Pun demikian soal umpatan "anj*ng" oleh pendukung kandidat lain terhadap Asyik.

"Tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut, telah melanggar Pasal 8, 10, dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil, dan mematuhi kepastian hukum," tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya