Panwaslu Persilakan Bacaleg dan Pengurus Parpol Turunkan APK

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

17 Mei 2018 12:52 WIB
Politika | Rilis ID
Inilah salah satu alat peraga kampanye yang mulai didata oleh Panwaslu Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Inilah salah satu alat peraga kampanye yang mulai didata oleh Panwaslu Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Setahun menjelang pemilihan legislatif, sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang memajang gambar wajah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bersama partainya sudah marak berkeliaran di beberapa ruas jalan protokol.

Ketua Panwaslu Bandarlampung, Candrawansah, mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan untuk menginventarisasi APK.

“Di Bandarlampung, untuk APK Pemilu 2019, kami sudah turun ke lapangan menginventarisasi APK yang melanggar. Data dan lokasinya sedang kami kumpulkan untuk ditindaklanjuti,” katanya, Kamis (17/5/2018).

Dia menghimbau agar bacaleg dan partai politik yang sudah terlanjur memasang baliho ataupun banner segera diturunkan sendiri.

“Jika masih ada yang terpasang, akan segera dijadikan temuan untuk dikaji terkait dengan dugaan pelanggarannya,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, menambahkan bahwa tahapan pemilu belum masuk masa kampanye.

Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar bacaleg maupun pengurus partai politik untuk bersabar. Ia memastikan kampanye ada jadwalnya sendiri.

“Jadi menyebutkan nomor dan logo partai itu yang tidak boleh, karena ini belum masuk waktunya kampanye parpol atau bacaleg,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya