Menangkan Musa-Dito, Bawaslu Lampung Tolak Gugatan TSM Pilkada Lamteng

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

6 Januari 2021 18:06 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah. FOTO: IST
Rilis ID
Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Majelis Pemeriksa menolak gugatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah (Lamteng).

"Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan putusan di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Fatikhatul mengatakan bahwa gugatan TSM yang diadukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 03 Nessy Kalvia Mustafa-Imam Suhadi tidak terbukti secara hukum.

"Pelapor dapat menyatakan keberatan ke Bawaslu RI paling lama tiga hari setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketua Bawaslu Lampung itu.

Gugatan TSM ini diadukan oleh Tim Advokasi Hukum Nessy Kalvia Mustafa-Imam Suhadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya