Masih Saja Ngeyel, Bawaslu Lamteng Tegas Setop Caleg Kampanye Tanpa STTP
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
"Kami berharap, mereka mematuhi aturan jika tidak mau terkena sanksi administrasi. Jika ber-STTP tetapi tetap melanggar, akan dikenakan pasal 280 ayat 1 dan sanksinya pidana," pungkas Yuli. (*)
Bawaslu
lamteng
kampanye
caleg
STTP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
