MA Bolehkan Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

17 September 2018 15:57 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar, maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, Senin (17/9/2018).

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. Putusan MA itu tidak bisa langsung diikuti mengingat membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Begitu putusan MA keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi lebih dahulu," kata Arief.

Ia menjelaskan, teknis untuk merevisi PKPU tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena ada tahapan yang disebut uji publik, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

"Setelah itu KPU merapikan, memastikan bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM, lalu diundangkan," ujar Arief.

Setelah direvisi, kata dia pula, ada tahapan lagi yang harus dilakukan KPU. KPU wajib melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus berbuat apa. Kami juga harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka mengerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain," ujarnya dikutip Antara.

Menurut dia, bila daftar calon tetap (DCT) harus mengakomodasi keputusan MA, maka harus dilakukan cara-cara yang luar biasa.

"Kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September (2018) karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," kata Arief seraya enggan menyebutkan cara apa yang akan dilakukan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya