MA Batalkan PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Begini Sikap NasDem
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Partai NasDem berkomitmen melarang mantan narapidana korupsi nyaleg lewat partai besutan Surya Paloh tersebut. Keputusan NasDem tidak berubah kendati Mahkamah Agung (MA) resmi memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg.
"NasDem tetap konsisten dengan peraturan KPU meski peraturan tersebut telah dibatalkan oleh MA," tutur Willy dikutip laman resmi NasDem, Minggu (16/9/2018).
Willy mengatakan, larangan itu sebuah langkah berani dari penyelenggara pemilu untuk menghasilkan wakil rakyat yang bersih.
"Larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri merupakan salah satu cara untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih," tuturnya.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan PKPU No. 26 Tahun 2018. Di mana, lembaga peradilan tertinggi itu membolehkan bakal calon legislatif (caleg) eks koruptor boleh kembali mencalonkan diri di Pemilu 2019.
Adapun yang dibatalkan antara lain Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dan Pasal 60 huruf j PKPU tentang pencalonan anggota DPD.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan PKPU ini telah membuat norma baru di mana tidak diatur dalam UU di atasnya. Maka itu, PKPU dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
"Sebaiknya perbaiki dulu UU Pemilu, bikin larangan tersebut di undang-undangnya," kata Abdullah kepada rilis.id.
Dalam putusannya, PKPU tentang larangan eks narapidana menjadi caleg ini dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
